Kenaikan UMK Kota Tangerang tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.
Kenaikan besaran UMK tersebut jauh dari usulan kelompok buruh di Kota Tangerang.
Pada Rabu (4/11/2020) lalu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangerang Dedi Sudrajat mengatakan, UMK 2021 diharapkan naik seperti tahun sebelumnya.
"Jadi kami minta sesuai yang sudah dihitung. Kenaikkannya itu 8,51 persen, sama dengan tahun lalu," kata Dedi.
Perhitungan mereka menuntut kenaikan upah yang sama dikarenakan ada sejumlah perusahaan yang mengalami peningkatan pendapatan di masa Pandemi Covid-19.
Pihaknya mengusulkan, agar kenaikan upah tersebut bisa disesuaikan dengan perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
"Tidak semua perusahaan terdampak, yang diperhatikan itu yang terkena Covid-19. Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu, bisa ditangguhkan," tutur Dedi.
Adapun selisih kenaikan UMK Kota Tangerang 2021 dibandingkan tahun 2020 hanya Rp 62.986, dari Rp 4.199.029 menjadi Rp 4.262.015.
UMK Kota Tangerang sebelumnya dibahas pada 2 November lalu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Rakhmansyah mengatakan, rapat dilaksanakan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang.
Hasilnya dilaporkan ke Wali Kota Tangerang sebelum diserahkan di tingkat Provinsi yang saat ini sudah diputuskan di angka Rp 4,2 juta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/22/08394831/sah-umk-tangerang-2021-naik-rp-63000-jadi-rp-42-juta