Salin Artikel

Kala Anies Ogah Jawab Pertanyaan Wartawan soal Penolakan Tes Swab di Petamburan

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kesempatan wartawan di Balai Kota untuk wawancara selepas pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Senin (23/11/2020) pagi.

Dia sempat menjawab satu pertanyaan wartawan mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang kembali diperpanjang hingga 6 Desember 2020.

Anies menjelaskan, setiap orang wajib mengikuti ketentuan PSBB transisi untuk mengurangi jumlah kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

"Bila diikuti dengan baik, maka Insyaallah jumlah kasus di Jakarta makin hari makin menurun," ujar Anies di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menjelaskan banyak hal terkait penerapan PSBB hingga sanksi yang akan diberikan oleh para pelanggar PSBB.

Dia menegaskan, semua orang yang melanggar ketentuan PSBB akan menjalani hukuman yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan peraturan gubernur (pergub) yang berlaku saat ini.

"Bila ada yang melanggar akan ditindak dan ada aturannya," tutur Anies.

Setelah memberikan pesan dan harapannya agar masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan dengan 3M (mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak), Anies kembali dilempar pertanyaan oleh awak media.

Namun, Anies mengatakan akan mengantar Kapolda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum memberikan jawaban atas pertanyaan awak media.

Setelah mengantar Kapolda ke mobilnya, Anies kemudian meminta awak media untuk melontarkan pertanyaan.

Dari pantauan Kompas.com, setidaknya ada tiga awak media yang menanyakan hal yang sama kepada Anies, termasuk Kompas.com.

Pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan penolakan Rizieq Shihab untuk dilakukan swab test pascakerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.

Alih-alih menjawab pertanyaan tersebut, Anies justru menjawab soal isu pembukaan belajar tatap muka di sekolah.

"Sekarang begini, mengenai sekolah kami sudah mendengar arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian bulan Desember ini kami akan mengkaji lebih jauh di Jakarta karena kondisinya di tiap daerah beda-beda," kata Anies.

Setelah memaparkan soal pembukaan sekolah yang durasinya kurang lebih satu menit, Anies langsung berbalik badan dan tidak menjawab pertanyaan soal penolakan tracing yang terjadi di Petamburan.

Wagub DKI jawab sanksi bagi orang yang menolak swab test

Di tempat yang berbeda, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjawab pertanyaan soal sanksi yang diberikan bagi mereka yang menolak swab test.

Pria yang akrab disapa Ariza tersebut menjawab pertanyaan awak media saat hendak memenuhi panggilan klarifikasi di Markas Polda Metro Jaya.

"Terkait soal swab memang ada ketentuan di perda tidak boleh menolak, termasuk divaksin juga ada peraturannya. Denda maksimal Rp 5 juta," ujar Ariza.

Dia bahkan menegaskan, warga yang menolak dengan perlawanan atau melakukan tindakan kekerasan kepada petugas yang akan melakukan swab test, bisa didenda lebih tinggi lagi.

"Kalau ada tindak kekerasan, (dendanya) bisa sampai Rp 7 juta," kata Ariza.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan mendapat laporan adanya usaha menghalang-halangi kegiatan swab test di Petamburan.

"Laporan peserta rapat menyebutkan, baik yang di Petamburan maupun di Megamendung, petugas kesehatan masih kesulitan melakukan pelacakan. Mereka dihalang-halangi ketika hendak masuk melakukan tracing dan tracking," kata Doni dalam sebuah rapat virtual, Sabtu (21/11/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/23/15354971/kala-anies-ogah-jawab-pertanyaan-wartawan-soal-penolakan-tes-swab-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke