JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Pluit, Rosiwan, mengatakan bahwa pihaknya siap memberhentikan Andi Aris, ketua RT 02 RW 022 Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bila terbukti bersalah.
Sebagai informasi, Andi diduga melakukan pungutan liar kepada warga yang hendak mengambil bantuan sosial atau bansos.
"Dan ini mungkin oknum ya, yang menyalahgunakan kewenangan sebagai ketua RT," kata Rosiwan saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (24/11/2020).
"Nanti dari Kelurahan akan memberikan sanksi tegas kepada ketua RT tersebut bilamana terbukti bersalah. Sanksinya pemberhentian dari ketua RT 02 RW 22," lanjutnya.
Menurut Rosiwan, dari hasil pemeriksaan, ada sebagian warga yang secara sukarela memberikan sumbangan, tetapi ada pula yanng merasa terpaksa.
"Kemarin adalah tahap ke-10 (pendistribusian) sehingga di RT 22 infonya bahwa setiap bantuan sosial itu dipungut Rp 15.000 sampai dengan Rp 20.000," tutur Rosiwan.
"Akan tetapi hasil pemeriksaan ada yang secara sukarela dan ada juga yang memang terpaksa itu manusiawi lah," lanjutnya.
Rosiwan menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada ketua RW dan RT agar pembagian bansos Covid-19 ini dilakulan secara benar dan bebas pungli.
Atas dugaan pungli bansos ini, Rosiwan bahkan ikut dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Sebelumnya, Andi telah diperiksa polisi pada Senin (23/11/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/24/15441271/jika-terbukti-bersalah-lakukan-pungli-bansos-ketua-rt-02-muara-angke-akan