Salin Artikel

Dipanggil Polda Metro soal Acara Rizieq Shihab, Kadishub DKI: Izin Penutupan Jalan Wewenang Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perihal pemanggilan dirinya oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Syafrin, dia dimintai keterangan mengenai izin penutupan jalan saat penyelenggaraan acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

"Di Polda terkait dengan izin penutupan jalan," kata Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Izin penutupan jalan, menurut Syafrin, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Syafrin menuturkan, dalam Pasal 127 dan 128, izin penutupan jalan menjadi kewenangan kepolisian.

"Jadi untuk izin penggunaan jalan, selain untuk kegiatan lalu lintas, sesuai dengan UU 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan, di sana di Pasal 127 dan 128 itu menjadi kewenangannya kepolisian," ucap Syafrin.

"Tentu karena ini kewenangan kepolisian, kami serahkan ke kepolisian," lanjut dia.

Polisi memanggil Syafrin pada Jumat (20/11/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Syafrin dimintai keterangan soal penutupan jalan saat acara Rizieq berlangsung.

"Menyangkut adanya surat dari Dishub pada saat acara pernikahan anak dari Saudara RS untuk melaksanakan penutupan jalan, sehingga kami minta klarifikasinya," kata Yusri kepada wartawan, Jumat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/25/15375191/dipanggil-polda-metro-soal-acara-rizieq-shihab-kadishub-dki-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke