JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Millen Cyrus dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara untuk menjalani asesmen, Kamis (26/11/2020).
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan, Millen akan menjalani asesmen karena pihak keluarga telah mengajukan Millen direhabilitasi.
"Dibawa ke BNNK, pemeriksaan saja sebenarnya, asesmen BAP," kata Rezha saat dihubungi Kompas.com, Kamis sore.
"Keluarga tadi malam setelah magrib minta Millen direhab, ya kami tampung, cuma dalam rehabnya itu bukan kami yang menentukan. Jadi tetap kami ajukan ke BNNK Jakarta Utara," lanjutnya.
Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan rekomendasi bagi Millen menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Tergantung dari BNNK kayaknya sih mungkin minta apakah di BNNK atau ke RSKO, tergantung hasil asesmennya karena kami sudah limpahkan ke BNNK," ujar Rheza.
Sebelumnya diberitakan, Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Dari pemeriksaan tes urine, Millen dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, sedangkan JR negatif mengonsumsi narkoba.
Saat menangkap Millen dan tersangka lainnya, polisi menemukan satu alat hisap bong dan sabu-sabu seberat 0,3 gram yang diduga sisa narkoba yang digunakan Millen, serta satu botol minuman keras.
Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua tersangka lagi, yakni OR dan teman perempuannya yang diduga ikut memakai narkoba di hotel tersebut bersama Millen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/26/17425961/keluarga-ajukan-millen-cyrus-direhabilitasi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan