JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap lima dari delapan orang yang dijadwalkan terkait kasus kerumunan massa di acara pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pemeriksaan itu berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (2/12/2020).
"Untuk kegiatan hari Rabu 2 Desember ini ada delapan orang yang kita jadwalkan pemanggilan. Dua orang tidak hadir, satu orang reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu.
Yusri mejelaskan, ada enam orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Manajer Security Bandara Soekarno-Hatta inisial OS, mantan Kepala KUA Tanah Abang, S, dan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Adapun tiga orang lainnya yakni, Kepala KUA Tanah Abang M, mantan Wali Kota Jakarta Pusat, BM dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara dua orang yang tidak dapat memenuhi panggilan yakni panitia akad nikah putri Rizieq, HU dan epidemiologi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Ada satu yang reaktif saat kita lakukan swab antigen yaitu saudara S itu (mantan) Kepala KUA Tanah Abang. Saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk swab," ucapnya.
Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Hingga kini, polisi yang telah melakukan gelar perkara memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/02/17152901/pihak-bandara-soekarno-hatta-hingga-kasatpol-pp-dki-diperiksa-terkait