“Parahnya mereka tidak melaporkan ke kami. Jadi kami belum bisa men-tracing,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Kamis.
Tamo menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa dua pegawai bank tersebut positif Covid-19.
Pihaknya segera menyambangi kantor bank itu dan mendapati tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Pasalnya, pihak bank tidak melakukan penghentian aktifitas sementara selama proses pembersihan dan disinfeksi 3x24 jam.
“Kami langsung tindak dan menyegel kantor itu,” tambah Kasie Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Ivan Sigiro, Kamis.
Dua pegawai yang terinfeksi Covid-19 tersebut dilaporkan telah menjalani isolasi mandiri.
Ivan menegaskan, jika pihak bank kembali melanggar, maka pihaknya bakal melayangkan denda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/03/22053051/satpol-pp-segel-bank-di-kembangan-karena-tak-laporkan-temuan-2-karyawan