JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan artis cilik Ratna Fairuz atau Iyut Bing Slamet (IBS) kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Iyut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti alat hisap sabu-sabu, dua korek gas dan paper clip bekas penyimpanan sabu-sabu yang sudah digunakan dari rumah Iyut.
Hasil pemeriksaan urine Iyut menunjukkan positif narkoba, yakni mengandung metamfetamine.
Gunakan sabu-sabu sejak 2004
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut sudah menggunakan sabu-sabu sejak 2004 atau 16 tahun silam.
Budi mengatakan, selama ini Iyut menggunakan sabu-sabu sesuai keadaan dan uang yang dimiliki.
Iyut membeli sabu-sabu seberat 0,7 gram dari seseorang yang juga merupakan warga Johar Baru.
"Keterangannya (Iyut) beli (sabu-sabu) dari seseorang di Johar Baru," ujar Budi di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Budi, jajarannya telah mengejar seseorang yang disebutkan oleh Iyut ke Johar Baru.
Namun, saat polisi tiba di sana, orang itu telah melarikan diri. Hingga kini polisi masih mengejarnya.
"Anggota sudah ke sana dan pasti di sana orang itu sudah hilang. Tapi tetap akan kami kejar terus," kata dia.
Budi memastikan, orang yang menjual sabu-sabu kepada Iyut bukan dari kalangan artis, melainkan masyarakat umum.
"Bukan (artis), orang biasa saja di sekitar Johar Baru. Dia (Iyut) beli di sekitar sana. Ada namanya, tapi kami tidak bisa sebutkan di sini," kata Budi.
Iyut syok
Kondisi Iyut masih belum stabil seusai ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.
Menurut Budi, saat ini kondisi Iyut masih syok, meski harus tetap menjalani proses pemeriksaan.
"Bisa Anda lihat sendiri kondisi yang bersangkutan masih syok," ujar Budi.
Budi sudah memerintahkan jajarannya, khususnya polisi wanita (polwan), untuk menangani kondisi Iyut dalam proses pemeriksaan.
"Kami berikan pemeriksaan dengan adik-adik polwan sehingga untuk mengurangi syok yang bersangkutan," kata Budi.
Kemungkinan rehabilitasi
Setelah ditangkap, Iyut Bing Slamet ada kemungkinan menjalani rehabilitasi.
Polisi mempertimbangkan fakta keterlibatan Iyut Bing Slamet sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar.
"Bisa saja (direhabilitasi) dengan bukti yang ada. Kalau hasil asesmen perlu direhabilitasi, maka kami akan rehab," kata Budi.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Kami akan kerja sama dengan BNNP. Nanti kami lihat hasil asesmen," kata Budi.
Polisi menjerat Iyut Bing Slamet atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.
Iyut dijerat pasal mengenai pengguna sabu-sabu.
Pernah ditangkap pada 2011
Ini bukan pertama kalinya Iyut ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pada Maret 2011, anggota Bareskrim Polri menangkap Iyut karena kedapatan menggunakan sabu-sabu.
Iyut ditangkap di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pukul 22.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri saat itu, Kombes Pol Boy Rafli Amar, membenarkan penangkapan IBS dengan barang bukti sabu-sabu.
"Dia sedang sendirian di kamar. Dia kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram beserta alat isap," kata Boy Rafli di Mabes Polri, saat itu.
Hasil pemeriksaan saat itu, polisi menyebutkan IBS sebagai pengguna sabu-sabu.
IBS disangkakan dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat itu Iyut divonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/06/07085721/fakta-kasus-narkoba-iyut-bing-slamet-syok-ditangkap-polisi-hingga