JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta masih rendah.
Sebab, sepanjang 2020, DPRD DKI Jakarta hanya menyelesaikan pembahasan beberapa perda saja.
Oleh karena itu, pada 2021, dia menyarankan DPRD DKI Jakarta harus lebih responsif terhadap penanganan pandemi Covid-19.
"Saya kira sih DPRD bisa melihat kebutuhan riil masyarakat. Yang paling penting saya kira DPRD mesti lebih responsif pada penanganan atas pandemi dan dampak yang terjadi akibat pandemi ini," ujar Lucius kepada Kompas.com, Senin (7/12/2020).
Lucius menyebutkan, meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 telah berlaku, namun DPRD DKI Jakarta juga perlu memikirkan lagi aturan lain yang lebih terarah pada upaya penanganan pandemi.
"Perda tentang penanganan pandemi memang sudah ada, tetapi perlu dipikirkan lagi aturan-aturan lain yang lebih terarah pada upaya penanganan dampak pandemi," tutur Lucius.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga disebut perlu melihat kebutuhan nyata masyarakat. Sehingga dibutuhkan aturan teknis yang sesuai kondisi warga saat ini.
"Bagaimana merespons kebutuhan-kebutuhan warga yang terdampak langsung oleh pandemi. Aturan-aturan teknis untuk itu lebih dibutuhkan sesuai dengan kondisi riil warga DKI saat ini," tutur Lucius.
Lucius sebelumnya mengatakan, sepanjang 2020, ada enam peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta.
Adapun perda yang telah disahkan adalah Perda pertama adalah Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan Sampah, dan Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan.
Keempat perda tersebut disahkan pada 22 Agustus 2020.
DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan dua perda lain, yakni Perda APBD Perubahan yang disahkan pada 16 November 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang disahkan pada 19 Oktober 2020.
Kemudian, DPRD DKI Jakarta juga telah mengesahkan tiga perda lagi pada Senin kemarin, yaitu Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/08/12341541/kinerja-rendah-dprd-dki-disarankan-bikin-lagi-aturan-penanganan-pandemi