"Kalau sudah memberikan suara ya pulang aja," ujar Pandu saat dihubungi melalui telepon, Rabu (9/12/2020).
Pandu mengatakan, masyarakat tidak perlu kembali menunggu hingga penghitungan suara selesai. Hal ini untuk menghindari potensi kerumunan yang menambah risiko penularan Covid-19.
"Tidak perlu ngumpul di tempat TPS ikut menghitung suara, biarkan saksi-saksi yang mengawasi penghitungan suara," ujar dia.
Dia juga mengatakan agar semua petugas KPPS yang bertugas di TPS bisa tegas, tidak membiarkan kerumunan terjadi saat pemungutan suara berlangsung.
Begitu juga dengan tempat pemungutan suara yang disediakan harus berada di tempat terbuka untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.
"Di TPS harusnya tidak boleh di ruangan, harus di tempat terbuka yang banyak sirkulasi udaranya," kata dia.
Selain itu, warga diingatkan untuk tetap menggunakan masker saat berada di tempat pemungutan suara ketika hendak menyalurkan hak suara mereka.
"Kalau ada masyarakat yang belum punya masker, harus dikasih masker kalau mereka ingin memberikan suara," ucap Pandu.
Seperti diketahui, hari ini dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020. Adapun Pilkada tersebut digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/09/09595831/epidemiolog-tak-perlu-ikut-penghitungan-suara-setelah-mencoblos-langsung