Penusukan tersebut terjadi di rumah kontrakan di Jalan Sahabat Baru, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku telah diringkus oleh polisi dari Polsek Kebon Jeruk pada hari yang sama.
"Ya, benar bahwa kami telah menerima adanya laporan terkait kasus penganiayaan tersebut dan pelaku telah berhasil kami amankan," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Manurung, Rabu (9/12/2020).
Manurung menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku menghampiri mantan kekasihnya dan mengajak untuk kembali menjalin hubungan.
Namun, sang mantan kekasih menolak ajakan tersebut karena telah memiliki kekasih lain.
"Mendengar pernyataan mantan kekasihnya kemudian pelaku naik pitam dan langsung menghampiri korban," ujar Manurung.
Saat itu, korban sedang tidur di kamar kontrakannya.
Tetangga dari korban sempat menghalangi pelaku yang sedang naik pitam dan membawa sebilah pisau.
Namun, pelaku menusuk bahu dan lengan korban dengan pisau tersebut. UA segera kabur usai melakukan aksinya.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan oleh pihak korban ke Polsek Kebon Jeruk.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari yang sama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UA dikenakan pasal 351 KUHPidana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/09/21380821/cemburu-pemuda-tusuk-pacar-baru-mantan-kekasihnya-di-kebon-jeruk