Selain Rizieq, ada lima panitia acara tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka di antaranya ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU dan sekretaris panitia berinisial A,
"Penanggung jawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka Rizieq dan lima lainnya dilakukan setelah polisi gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).
Rencananya, polisi akan melakukan upaya menghadirkan paksa kepada Rizieq dan kelima orang tersebut dengan metode pemanggilan dan penangkapan.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dengan upaya paksa sesuai aturan perundang undangan," kata Yusri.
Untuk diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.
Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/14211031/selain-rizieq-shihab-5-panitia-acara-di-petamburan-juga-ditetapkan