JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Koja, Jakarta Utara melakukan verifikasi data terhadap warga yang masuk dalam daftar fakir miskin dan orang tidak mampu.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, ada 2.121 warga terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu di Kelurahan Koja.
Lurah Koja Frimelda Novitara mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendataan Dinas Sosial dari bulan Oktober.
"Pendataan dari bulan Oktober, kan warga mendaftar secara online, kami kumpulkan RW-RW, sama RW diverifikasi, ini data benar enggak warga mereka," kata Frimelda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Menurut Frimelda masih ada beberapa data warga yang tidak dikenal dan masih dalam proses verifikasi oleh masing-masing RW.
Untuk informasi, Kelurahan Koja memiliki 13 rukun warga (RW).
"Dari dari hasil yang diterima dari Dinas Sosial DKI Jakarta, itu diverifikasi lagi sama pihak RW, karena ada beberapa tadi yang RW-nya tuh enggak kenal," uajarnya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya akan kembali diserahkan ke Dinas Sosial pada Senin (14/12/2020) mendatang.
Frimelda kemudian menjabarkan kriteria warga yang masuk dalam kategori fakir miskin.
"Satu keluarga enggak boleh anggota PNS, memiliki mobil tidak, memiliki tanah atau bangunan di atas Rp 1 miliar enggak boleh dinilai miskin oleh masyarakat," tambah Frimelda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/18161561/kelurahan-koja-verifikasi-2121-warga-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu