Salin Artikel

Terdampak Covid-19, 264 Restoran dan Hotel di Jakbar Terima Dana Hibah Pariwisata

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 264 restoran dan hotel di Jakarta Barat yang terdampak Covid-19 dipastikan menerima Hibah Pariwisata 2020.

Adapun, jumlah tersebut terdiri dari 254 restoran serta 10 hotel.

“Di Jakarta Barat ada 264 penerima, rinciannya 254 restoran dan sepuluh hotel,” ujar Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Dedi Sumardi, Kamis (10/12/2020).

Dedi menjelaskan bahwa dana hibah diperkirakan akan diterima hotel dan restoran pekan depan.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa cair," ujarnya.

Adapun, Dedi menjelaskan bahwa dana hibah  ini diberikan kepada pelaku usaha restoran dan hotel yang terdampak Covid-19 agar mampu kembali bangkit

Pendaftaran hibah sendiri masih dibuka hingga 12 Desember 2020.

Untuk itu, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Purwoko mengimbau para lurah untuk dapat melakukan sosialisasi kepada warganya terkait  program ini.

Pasalnya, ia khawatir masih banyak pihak yang membutuhkan namun belum mengetahui informasi tersebut.

“Para lurah agar menyisir kembali wilayahnya, khawatir ada yang belum tahu. Harapannya, supaya para pelaku usaha, baik restoran maupun hotel segera menindaklanjuti program ini. Saat sosialisasi dan menyerahkan pemberitahuan agar didokumentasikan,” jelas Yani.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) kembali membuka pendaftaran dana hibah pariwisata untuk hotel dan restoran di DKI Jakarta.

Adapun, pemberian dana hibah ini telah sampai pada tahap ketiga.

Pendaftaran hibah telah dibuka sejak Senin (7/12/2020)  dan masih akan menerima pendaftaran hingga Sabtu (12/12/2020).

Dilansir dari situs resmi www.jakarta-tourism.go.id, berikut adalah beberapa syarat jika ingin mengajukan hibah

1. Harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

2. Memiliki bukti setor pajak sepanjang tahun 2019.

3. Surat pernyataan masih beroperasi sampai dengan bulan Agustus 2020.

4. Usaha harus berdomisili atau beralamat di DKI Jakarta.

Ketentuan umum dana hibah yang diajukan diperuntukan untuk biaya operasional usaha, tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

Pengguna dana hibah sepenuhnya menjadi tanggung jawab seluruh penggunaan dana kepada Disparekraf dan harus melaporkannya dengan lampiran bukti-bukti.

Sementara itu, untuk mereka yang disetujui menerima dana hibah harus menyerahkan tiga dokumen, yaitu:

1. Pakta integritas

2. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai

3. Surat peruntukan penggunaan dana hibah

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/20134511/terdampak-covid-19-264-restoran-dan-hotel-di-jakbar-terima-dana-hibah

Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke