TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, rekomendasi PSU dilakukan di tiga TPS tersebut lantaran ditemukan pelanggaran proses pemungutan suara menurut Undang-Undang Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Ada laporan dari pengawas TPS kami di beberapa TPS, ada 3 TPS yang diduga ada Pelanggaran terhadap UU 10 Tahun 2016 pasal 112 di ayat 2," ujar Acep, Kamis (10/12/2020).
Tiga TPS tersebut antara lain TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih dan TPS 30 kelurahan Rengas.
Menurut Acep, di tiga TPS tersebut, pengawas mendapati adanya pelanggaran mekanisme pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 poin a.
"Itu adanya mekanisme pembukaan kotak dan juga proses yang tidak sesuai dengan prosedur UU, begitu," kata Acep.
Khusus untuk TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, pengawas juga menemukan adanya pelanggaran berupa pemilih yang tidak tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau di TPS 49 memang terhadap pelanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a dan juga ada pelanggaran terhadap huruf e-nya," kata Acep.
Acep mengatakan, pihaknya sudah memberikan potensi PSU di tiga TPS tersebut dan juga melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
"Hari ini sudah dilayangkan suratnya ke PPK oleh panwascam kita," kata Acep.
"PPK akan menyampaikan ke KPU adanya rekomendasi untuk pemungutan suara ulang," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/10/20244081/temukan-pelanggaran-bawaslu-tangsel-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang