JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan secara permanen pada Jumat (11/12/2020) sore.
Penutupan dilakukan karena Waroeng Brothers Coffee & Resto dinilai telah berulang kali melanggar protokol kesehatan.
Selain itu, penutupan didukung adanya aduan masyarakat sekitar karena pelanggaran protokol kesehatan Waroeng Brothers Coffee & Resto menimbulkan keresahan.
“Tempat ini (Waroeng Brothers Coffee & Resto) adalah salah satu melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Waroeng Brothers Coffee & Resto, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020) sore.
Menurut Arifin, Waroeng Brothers Coffee & Resto sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan, antara lain jam operasi yang melebihi ketentuan.
Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut tak memiliki izin usaha.
“Dan berulang ulang peristiwanya kita tahu bersama bahwa beberapa waktu yang lalu ibu Lurah Cipete Utara melakukan pengawasan tengah malam ternyata kegiatan di sini (Waroeng Brother) masih beraktifitas,” ujar Arifin.
Penutupan juga dilakukan karena Waroeng Brothers Coffee & Resto diketahui menjual minuman keras.
“Oleh karenanya hari ini kami dari Satpol PP melakukan penindakan penyegelan secara permanen dengan kata lain tempat ini tidak boleh beroperasi dan tidak boleh beraktifitas karena izin sama sekali tidak ada,” kata Arifin.
Arifin mengingatkan, semua tempat makan, restoran, dan kafe untuk mematuhi protokol kesehatan.
Arifin menambahkan, keselamatan manusia lebih penting dibandingkan kebutuhan ekonomi per orang.
“Jangan kemudian mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Arifin.
Sebelumnya, Lurah Cipete Utara Nurcahya mengalami penganiayaan di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada Sabtu (21/12/2020) malam.
Peristiwa pemukulan terjadi pada Sabtu (21/11/2020) pukul 01.00 WIB.
Pada saat itu, Nurcahya usai memantau kerumunan pengendara sepeda motor balap liar di Jalan Raya Pangeran Antasari.
Nurcahya bersama anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara kemudian melakukan peneguran terhadap kerumunan yang terjadi di Waroeng Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
Waroeng Brothers Coffee & Resto saat itu masih menerima tamu pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, terdapat kerumunan di lokasi.
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak handphone salah satu anggota FKDM.
Nurcahya kemudian meminta pemilik kafe ke kantor lurah karena telah melakukan pelanggaran PSBB Transisi.
Nurcahya mengalami pemukulan di bagian pipi hingga menyebabkan luka memar.
Atas perbuatan itu, RQ menganiaya Nurcahya dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/17511931/langgar-protokol-kesehatan-waroeng-brothers-coffee-resto-kemang-ditutup