Salin Artikel

Waroeng Brothers Coffee & Resto Kemang Bantah Disebut Tak Berizin

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan bahwa Waroeng Brothers Coffee & Resto di Jalan Kemang Selatan VII B, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tak memiliki memiliki izin usaha.

Selain itu, Waroeng Brothers Coffee & Resto juga disebut menjual minuman keras.

“Bahkan beberapa kali telah dilakukan penindakan terhadap penjualan minuman keras. Yang perlu diketahui tempat ini sama sekali tidak memiliki izin,” tegas arifin di sela kegiatan penyegelan Waroeng Brothers Coffee & Resto, di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020).

Masih kata Arifin, banyak masyarakat sekitar yang mengadukan adanya kebisingan di Waroeng Brothers Coffee & Resto.

Pengaduan tersebut diketahui diadukan melalui Lurah Cipete Utara Nurcahya.

“Tempat ini mengganggu, kebisingan dan keresahan masyarakat,” tambah Arifin.

Sementara itu, Nurcahya mengatakan bahwa aduan-aduan tentang Waroeng Brothers Coffee & Resto masuk melalui berbagai saluran pengaduan.

Adapun pengaduan-pengaduan masuk melalui Costumer Relationship Management (CRM), aduan langsung, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa.

“Ada juga yang japri saya langsung, secara langsung pun ketemu kita secara lisan ada. Ke mana pun banyak laporan,” ujar Nurcahya saat ditemui di Waroeng Brothers Coffee & Resto.

Sementara itu, kuasa hukum Waroeng Brothers Coffee & Resto Wisnu Wardhana mengatakan bahwa kliennya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Waroeng Brother Coffee & Resto sudah memiliki izin usaha dan izin lokasi yang diurus secara online tetapi tak diakui oleh Satpol PP karena belum terdaftar di PTSP.

“NIB itu adalah nomor induk dari perizinan keseluruhan secara online. Jadi tak ada SIUP, TDP, tak ada. Semua perizinan itu berdasarkan NIB. Jadi tak bisa Waroeng Broether dibilang tidak sah,” ujar Wisnu saat ditemui di kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menutup Waroeng Brothers Coffee & Resto secara permanen pada Jumat (11/12/2020) sore imbas adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Penutupan dilakukan karena Waroeng Brothers Coffee & Resto berulang kali melanggar protokol kesehatan.

Selain itu, penutupan juga dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat sekitar karena kegiatan di kafe bersangkutan di masa pandemi menyebabkan keresahan.

“Tempat ini (Waroeng Brothers Coffee & Resto) adalah salah satu melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat ditemui di Waroeng Brothers Coffee & Resto, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/12/2020) sore.

Menurut Arifin, Waroeng Brothers Coffee & Resto sudah berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan seperti jam operasi yang melebihi ketentuan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/11/18562111/waroeng-brothers-coffee-resto-kemang-bantah-disebut-tak-berizin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke