JAKARTA, KOMPAS.com - Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan gugatan praperadilan setelah pemimpin mereka, Rizieq Shihab, dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) tengah malam. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, mengemukakan hal itu.
"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu, dini hari sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Menurut Alamsyah, dia akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum FPI soal langkah selanjutnya.
"Besok (hari ini) saya dan tim kuasa hukum akan koordinasi lagi. Baru kami akan mengambil langkah," ucap dia.
Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.
Rizieq ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo.
Rizieq ditahan setelah diperiksa selama sekitar 10 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 kemarin.
Selama pemeriksaan penyidik mencecar Rizieq dengan 84 pertanyaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/13/07342561/rizieq-shihab-ditahan-tim-kuasa-hukum-fpi-akan-lakukan-praperadilan