MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Pemprov DKI Jakarta terhadap perizinan reklamasi Pulau G.
"Apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov. Karena keputusannya punya ketetapan hukum," kata Farazandi dalam keterangan tertulis diterima, Senin (14/12/2020).
Farazandi mengatakan, dikhawatirkan akan terjadi masalah baru apabila Anies tidak menjalankan putusan.
"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru nanti jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan," tutur Farazandi.
Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menunggu surat resmi putusan MA terkait reklamasi Pulau G.
"Masih nunggu pemberitahuan surat resminya," kata Yayan saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/12/2020).
Yayan mengatakan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta akan menghargai putusan penolakan PK dari MA.
Akan tetapi, lanjut Yayan, langkah selanjutnya masih belum ditempuh sebelum melihat pertimbangan mengapa PK dari Pemprov DKI Jakarta ditolak.
"Nanti dulu kita lihat keputusannya apa, pertimbangannya apa, belum ada komentar," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipastikan harus mengeluarkan izin reklamasi Pulau G yang saat ini bernama Pantai Bersama tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
"Amar Putusan TOLAK PK," tulis putusan MA yang diunggah di situs resmi Mahkamahagung.go.id, Kamis (10/12/2020).
Adapun putusan tersebut diketok pada 26 November 2020, sebagai Panitera Pengganti Retno Nawangsih, dan Hakim 1 Yodi Martono Wahyunadi, Hakim 2 Hary Djatmiko dan Hakim 3 Supandi.
Sengketa perizinan reklamasi pulau G awalnya diajukan oleh PT Muara Wisesa Samudera yang menggugat Anies karena tak kunjung menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
Perkara tersebut terdaftar pada 16 Maret 2020 dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.
Perkara tersebut mengabulkan keinginan PT Muara Wisesa Samudera dan mewajibkan Anies untuk segera menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau G.
"Mewajibkan termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk segera menerbitkan perpanjangan atas Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2239 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera," bunyi petitum gugatan PT Muara Wisesa Samudera.
Namun ternyata Pemprov DKI Jakarta tidak berhenti sampai di situ. Tertanggal 15 Oktober 2020, tercatat Pemprov DKI Jakarta mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan perkara di PTUN tersebut.
PK tersebut teregistrasi dengan nomor 157 PK/FP/TUN/2020 dan didistribusikan pada 2 November 2020.
Namun PK yang diajukan Pemprov DKI Jakarta dinyatakan ditolak dan Anies tetap diwajibkan untuk segera mengeluarkan izin reklamasi Pulau G.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/09172671/pk-pemprov-dki-ditolak-f-pan-minta-anies-segera-keluarkan-izin-reklamasi