Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers di Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).
"Rilis terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan, dan atau turut serta melakukan penyerangan yang mengakibatkan luka," kata Sudjarwoko.
Penangkapan ini berawal ketika Kanit Reskrim AKP P Hasiholan Siahaan bersama tim buser melakukan patroli pada Kamis (10/12/2020), di Kolong Jembatan 1 Kampung Baru.
Hampir setiap hari terjadi tawuran di Cilincing, terutama di kolong jembatan 1 dan kolong jembatan 2.
Saat itu, tim menemukan sejumlah remaja dan pemuda di pinggir Kali Cakung Drain.
"Pada saat patroli anggota Opsnal menjumpai segerombolan anak-anak sedang nongkrong di kolong jembatan. Melihat keberadaan polisi, gerombolan ini kemudian melarikan diri," tutur Sudjarwoko.
Tak jauh dari lokasi tersebut polisi menemukan RS (16) terkapar di pinggir jalan dengan luka bacok di lengan dan punggung.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan menangkap lima tersangka, yakni DP (21), SN (16), HS (19), SN (17), SA (22) di lokasi yang berbeda.
"Dua orang didapati di Kolong Jembatan 1 dan tiga lagi di TKP yang lain," ujarnya.
Para pelaku telah mengakui perbuatannya dan diancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/12040961/polisi-tangkap-5-pelaku-pengeroyokan-remaja-di-cilincing
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan