DEPOK, KOMPAS.com - Kubu pasangan kandidat nomor urut 1 Pilkada Depok Pradi Supriatna-Afifah Alia mengeklaim menemukan dugaan politik uang yang dilakukan oleh lawannya, kandidat nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Namun, tim Pradi-Afifah baru menemukan satu bukti untuk dilaporkan ke Bawaslu Kota Depok, yakni kasus di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan.
Meski demikian, ketua tim bidang advokasi hukum dan HAM Pradi-Afifah, Saharwan Perkasa, berharap agar temuan ini dapat dikembangkan lebih lanjut.
Pasalnya, ia yakin bahwa walaupun hanya satu kasus politik uang yang terungkap, ada berbagai kasus serupa yang tak dapat dilaporkan karena warga disebutnya menutup diri.
"Terbukti banyak dari mana? Pada saat pem-BAP-an, si warga (yang mengungkapkan dugaan politik uang) menyebut si ini, si ini, juga menerima. Nah ini kewenangan Bawaslu untuk mengembangkan," kata Saharwan kepada Kompas.com, Senin (14/12/2020).
"Bawaslu yang berkompeten, dalam hal ini Gakkumdu, kepolisian, dan kejaksaan. Mereka dilindungi undang-undang dan punya tata cara secara runut dan secara prosedur, baik secara pemanggilan atau paksa," ujarnya.
Saharwan berharap agar Bawaslu Kota Depok bertindak objektif dalam menelusuri dugaan politik uang yang ia laporkan.
Ia yakin, unsur masif dapat terbukti. Selain masif, Saharwan juga berharap agar unsur terstruktur dan sistematis juga terbukti.
"Harapan saya, kalau masuk ke TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) arahnya kan nanti ke paslon. Kalau kita tengok lagi, ada itu (kemungkinan sanksi) diskualifikasi," jelas Saharwan.
"Tapi kalau memang (kemungkinan) terendahnya, ya individunya nanti yang kena, pelaku atau pelaksana. Sanksi pidananya kan juga jelas. Harapan saya ya, kalau bisa, naik ke atas," ucap dia.
Dalam dugaan politik uang yang ditemukan Saharwan cs di Pasir Putih, salah seorang warga mengaku menerima empat lembar amplop untuk anggota keluarganya pada Senin (7/12/2020) atau dua hari jelang pencoblosan.
Masing-masing amplop berisi Rp 30.000, terdiri dari selembar pecahan Rp 20.000 dan dua lembar Rp 5.000.
Warga itu disebut melapor ke RT keesokan harinya, Selasa (8/12/2020), disusul dengan penelusuran lebih lanjut oleh RT, RW, hingga akhirnya tercium oleh Saharwan dan kolega.
Kompas.com coba menghubungi Ketua Bawaslu Kota Depok Luli Barlini untuk meminta konfirmasi atas pernyataan Saharwan, namun belum ditanggapi hingga berita ini disusun.
Terpisah, ketua tim pemenangan Idris-Imam, Hafid Nasir, membantah pihaknya melakukan politik uang dan mempersilakan kubu Pradi-Afifah melaporkan temuannya ke Bawaslu.
"Yang jelas, memang kami tidak pernah melaksanakan money politics karena kami mengedepankan pilkada damai, pilkada yang penuh dengan demokrasi, mengedepankan politik gagasan," ungkap Hafid kepada Kompas.com, Senin.
"Jadi untuk money politics tidak ada dalam kerangka kerja kami," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/14030221/pradi-afifah-tuduh-idris-imam-bagi-bagi-uang-di-pilkada-depok-berharap