Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Umat Nasrani Bagi Kota Bekasi (Forbakti) Djajang Buntoro saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
"Biasanya ibadah umat Kristen atau Katolik dua jam, kalau dari pemerintah satu jam. Kita usahakan enggak sampai dua jam," kata Djajang.
Pemotongan waktu ibadah dilakukan demi memperkecil potensi penyebaran Covid-19 di dalam gereja. Selain itu, Forbakti juga menganjurkan gereja-gereja agar membatasi jumlah jemaat saat ibadah natal berlangsung.
Peraturan ini tentu sudah dibicarakan oleh pihak Pemkot Bekasi dalam dua pertemuan terakhir.
"Dibatasi sebanyak 20 persen dari jumlah kapasitas. Jadi harusnya 100 bisa 20 orang. Jemaat yang lain biarlah mereka di rumah," kata Djajang.
Aturan memakai masker, penyediaan fasilitas cuci tangan dan tempat pengukuran suhu juga harus disediakan pihak gereja.
Sisanya, para jemaat dianjurkan untuk menunaikan ibadah secara virtual di rumah masing-masing.
Dengan diterapkannya protokol kesehatan saat ibadah, dia yakin perayaan natal tahun ini akan berlangsung dengan hikmat dan aman.
"Kita harus taat kepada pimpinan, dalam hal ini pemerintah itulah pimpinan, itulah otoritas," tutup Djadjang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/21271411/antisipasi-penyebaran-covid-19-ibadah-natal-di-gereja-dianjurkan