JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi sudah diperiksa terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Setelah diperiksa sebagai tersangka sejak Senin (14/12/2020), Sobri dan Maman tidak ditahan.
"Insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah. Saya mau cek sekarang," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Sugito mengatakan, selain soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Sobri dan Maman juga diperiksa seputar ormas FPI.
"Beliau disamping sebagai tersangka, sebagai saksi, karena acara itu di tempat Habib Rizieq," kata Sugito.
Sebelumnya, Sobri dan Maman diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Senin, sejak pukul 11.00 WIB.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka terkait pelanggaran protokol kesehatan di Petambuan, Jakarta Pusat.
Dalam acara tersebut, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, sedangkan Maman bertugas sebagai penanggung jawab bidang keamanan.
Selain mereka berdua, empat orang lain juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu.
Keempatnya, yakni penyelenggara, Rizieq Shihab; ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan kepala seksi acara, HI.
Adapun polisi telah menahan Rizieq setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dengan dicecar 84 pertanyaan yang berlangsung pada Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu (13/12/2020) dini hari.
Sementara HU, A, dan HI tidak ditahan karena disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman pidananya satu tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/13375221/ketum-dan-panglima-laskar-fpi-tak-ditahan-setelah-diperiksa-terkait