JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu dari dua orang yang terlibat dalam penganiayaan Lurah Cipete Utara Nurcahya di Waroeng Brothers Coffee & Coffee pada November lalu sebagai saksi.
Sementara satu orang yang berinisial PK (22), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Dengan ditetapkannya PK sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan Nurcahya saat ini sudah berjumlah dua orang.
Satu tersangka sebelumnya, RQ (22), telah ditangkap tak lama peristiwa penganiayaan terjadi. Sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020) lalu.
“Sementara tersangkanya dua, tapi nanti kami kembangkan lagi,” ujar Budi.
Adapun para tersangka memiliki perannya masing-masing. RQ diketahui mencekik, sedangkang PK mencakar pipi dan menarik masker Nurcahya.
Kedua tersangka merupakan pengunjung Waroeng Broethers Coffee dan Resto. Sehari-hari mereka dikenal sebagai ibu rumah tangga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) angka 1 KUHP tentang Tindak Pidana dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan terhadap Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, Nurcahya mengalami penganiayaan hingga menyebabkan lebam pada bagian pipi.
Sebelumnya, pada Minggu (22/11/2020) dini hari, Nurcahya usai memantau kerumunan pengendara sepeda motor balap liar di Jalan Raya Pangeran Antasari.
Nurcahya bersama anggota FKDM dan PPSU Kelurahan Cipete Utara kemudian melakukan peneguran terhadap kerumunan yang terjadi di Warung Brothers Coffee & Resto.
Anggota FKDM lalu mencoba mengambil dokumentasi berupa foto dan video kerumunan di Brothers Coffee & Resto.
Warung Brothers Coffee & Resto saat itu masih menerima tamu pada pukul 01.30 WIB. Saat itu, terdapat kerumunan di lokasi.
“Saya mencari pemiliknya karena sudah pukul 01.30 WIB kemarin masih buka dan ada ratusan pengunjung di sana,” ucap Nurcahya.
Sejumlah tamu Brothers Coffee & Resto tiba-tiba menghampiri dan merusak handphone salah satu anggota FKDM.
Nurcahya kemudian meminta pemilik kafe ke kantor lurah karena telah melakukan pelanggaran PSBB Transisi.
Kemudian, Nurcahya melaporkan peristiwa penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/16132221/dua-orang-jadi-tersangka-kasus-pemukulan-lurah-cipete-utara-satu