JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, dua tersangka menganiaya Lurah Cipete Utara Nurcahya karena emosi.
Mereka marah saat Nurcahya mengimbau para pengunjung untuk membubarkan diri dan mengambil video suasana di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada November lalu.
“Yang bersangkutan (tersangka) emosi atau marah karena ditegur untuk dibubarkan atau pun tidak melaksanakan physical distancing,” ujar Budi di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020) siang.
Budi menyebutkan, dua tersangka berinisial RQ (22) dan PK (22) melakukan penganiayaan dengan cara memukul, mencekik, dan mencengkeram wajah Nurcahya.
Penganiayaan tersebut menyebabkan Nurcahya mengalami luka di pipi dan tangan sebelah kiri.
“Barang buktinya sudah kami amankan, yaitu ada kaus, celana, dan juga visum,” ujar Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua penganiaya Nurcahya yang terjadi di Waroeng Brothers & Coffee pada November lalu.
Pelaku yang ditangkap, yaitu perempuan berinisial RQ (22) dan PK (22).
RQ ditangkap setelah kasus penganiayaan Nurcahya terjadi, sedangkan PK ditangkap pada Senin (14/12/2020).
Sementara itu, satu pelaku yang sebelumnya diduga ikut memukul Nurcahya ditetapkan sebagai saksi.
“Jadi yang satu setelah diperiksa statusnya sebagai saksi. Maksudnya, dia ada di tempat, tapi tidak melakukan penganiayaan,” kata Budi.
Polisi masih mendalami kasus penganiayaan Nurcahya. Sejauh ini polisi menetapkan dua tersangka.
Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 angka 1 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/16202101/2-penganiaya-lurah-cipete-utara-ditangkap-polisi-pelaku-emosi-karena