JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan Kementerian Agama terkait pelaksanaan ibadah Natal selama pandemi Covid-19.
"Sudah diatur Kementerian Agama. Jadi kami mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat," ucap Ariza, Selasa (15/12/2020).
Sebagai informasi, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaran ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE tersebut diteken Menag Fachrul Razi pada 30 November 2020.
Fachrul mengatakan, kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal di rumah ibadah dilakukan tidak hanya berdasar pada zona Covid-19 di daerah tersebut, tetapi juga mengcau pada kondisi riil wilayah itu.
Meski sebuah daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus Covid-19, tidak dibenarkan rumah ibadah itu menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif.
Berikut bunyi ketentuan dalam SE Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19:
1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,
2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,
3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,
4. Kewajiban pengurus dan pengelola rumah ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah,
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah,
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan,
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah,
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celicus (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter,
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/penggguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak,
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal,
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat,
j. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaat/umat tamu yang datang dari luar kota (dapat memperlihatkan hasil test PCR atau rapid test yang masih berlaku).
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat,
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah,
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer,
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan,
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter,
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib,
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,
h. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/19085441/soal-ketentuan-ibadah-natal-selama-pandemi-wagub-dki-kami-mengikuti