JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pembatasan selama pandemi Covid-19.
Terkait permintaan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai pembatasan operasional pusat perbelanjaan, Ariza berujar, pihaknya sedang melakukan kajian.
Sebab, saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 22 Desember 2020.
"Terkait permintaan Pak Luhut agar semua perlu ada evaluasi, perlu ada pengetatan, kami sedang melakukan kajian yang sekarang kan sudah kami berlakukan PSBB transisi sampai tanggal 22 (Desember)," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Nantinya, setelah tenggat PSBB transisi berakhir, Pempov DKI Jakarta akan mengumumkan wilayah atau unit mana saja yang perlu diperketat.
Luhut sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-1.
Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/12222331/luhut-minta-mal-hingga-tempat-hiburan-tutup-pukul-1900-wagub-dki-kami