JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen dari jumlah karyawan juga akan diterapkan di perusahaan swasta.
Dia memastikan kebijakan ini akan diterapkan pada akhir tahun 2020, mulai 18 Desember 2020.
"Terkait WFH bagi swasta dan lain-lain, selama masa akhir tahun ini kami akan berlakukan nanti mulai tanggal 18 (Desember) rencananya, 25 persen bagi perkantoran yang bekerja di kantor, termasuk swasta," ucap Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Ariza menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang melanggar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disebut akan melakukan pengawasan untuk menegakkan aturan ini.
"Tentu semua ketentuan peraturan harus diawasi, dipantau, dan diberikan sanksi bagi yang melanggar," tutur dia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat kebijakan WFH hingga 75 persen.
Kebijakan tersebut diperlukan setelah DKI Jakarta terus mencatat kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan.
Selain itu, Luhut meminta Anies meneruskan kebijakan pembatasan jam operasional di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan tempat makan.
"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," kata Luhut, Selasa kemarin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/20304191/wagub-dki-sebut-ketentuan-wfh-75-persen-juga-berlaku-untuk-perusahaan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan