Salin Artikel

Pengacara Akan Berupaya Remaja Pelaku Mutilasi Tak Divonis Mati

A adalah tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS (24).

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Status A yang tergolong masih di bawah umur dan korban pelecehan seksual diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis nanti.

"Kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda, kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran," kata Evi, Kamis (17/12/2020).

Evi mengatakan, A selama ini kooperatif kepada polisi. Pelaku mengakui perbuatan dan tidak menyulitkan penyidik.

Evi mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan untuk memberi keterangan di pengadilan nanti.

Langkah tersebut diharapkan dapat membebaskan A dari jeratan hukuman mati.

"Kami siapkan saksi meringankan. Tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD," kata Evi.

Evi mengatakan, selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.

"Mereka teman-teman A juga," kata Evi.

Menurut Evi, A berniat membunuh korban agar anak-anak lain tak menjadi korban terus menerus. Meski demikian, A mengaku bahwa yang dilakukannya tetaplah salah.

Evi belum bisa memastikan sejak kapan teman-teman A menjadi korban DS. Sementara A sudah jadi korban sodomi DS sejak enam bulan lalu.

Kini A tengah menjalani pendampingan dari kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna memulihkan mental untuk jalani proses hukum.

Sebelumnya, A membunuh serta memutilasi DS di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.

Hasil pemeriksaan, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.

Namun, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.

Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.

Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul. Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.

A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.

Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet. Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.

Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.

Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.

Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.

Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.

Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/11031141/pengacara-akan-berupaya-remaja-pelaku-mutilasi-tak-divonis-mati

Terkini Lainnya

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke