A adalah tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap DS (24).
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Status A yang tergolong masih di bawah umur dan korban pelecehan seksual diharapkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan vonis nanti.
"Kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda, kemudian dia juga bukan anak yang terbiasa dengan membuat keonaran," kata Evi, Kamis (17/12/2020).
Evi mengatakan, A selama ini kooperatif kepada polisi. Pelaku mengakui perbuatan dan tidak menyulitkan penyidik.
Evi mengaku akan menghadirkan beberapa saksi yang meringankan untuk memberi keterangan di pengadilan nanti.
Langkah tersebut diharapkan dapat membebaskan A dari jeratan hukuman mati.
"Kami siapkan saksi meringankan. Tapi karena saksinya juga anak di bawah umur juga kita akan koordinasi dulu sama KPAD," kata Evi.
Evi mengatakan, selain A, ada 4 atau 5 orang anak lainnya yang diduga juga menjadi korban sodomi DS.
"Mereka teman-teman A juga," kata Evi.
Menurut Evi, A berniat membunuh korban agar anak-anak lain tak menjadi korban terus menerus. Meski demikian, A mengaku bahwa yang dilakukannya tetaplah salah.
Evi belum bisa memastikan sejak kapan teman-teman A menjadi korban DS. Sementara A sudah jadi korban sodomi DS sejak enam bulan lalu.
Kini A tengah menjalani pendampingan dari kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna memulihkan mental untuk jalani proses hukum.
Sebelumnya, A membunuh serta memutilasi DS di rumahnya, di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Tindakan bengis itu dilakukan A lantaran geram kerap disodomi oleh DS.
Hasil pemeriksaan, A diiming-imingi uang sebesar Rp 100.000 oleh DS agar mau memuaskan nafsu berahinya.
Namun, uang yang diterima pelaku dari korban nilainya terus berkurang hingga tak dibayar setiap kali disodomi.
Dalam rekonstruksi terungkap bahwa DS sempat memaksa A untuk melakukan hubungan badan sejenis sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi.
Pada Senin (7/12/2020) pukul 00.15 WIB, A yang sedang tidur di ruang tengah terbangun dan kaget ketika mengetahui celana training yang dia pakai sudah terbuka.
Di saat itulah, DS diketahui melakukan perbuatan cabul. Ketika A berusaha menghindar, DS membujuk A untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang.
A menyanggupi permintaan DS dan hubungan badan antara sesama pria terjadi.
Setelah berhubungan badan, DS lalu tidur di atas karpet. Sedangkan A pergi ke kamar mandi untuk membersihkan badannya.
Ketika selesai mandi, A mengambil sebilah golok dari dapur dan langsung menghabisi DS yang tertidur lelap.
Setelah memotong-motong bagian tubuh DS jadi empat bagian, A membuangnya ke empat lokasi berbeda.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui bahwa badan dan tangan kanan korban dibuang ke Kali Mati di Kalimalang.
Selanjutnya tangan kiri korban dibuang ke tempat pembuangan sampah kawasan Kayuringin, Bekasi.
Untuk kepala korban dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara depan SMPN 4 Bekasi.
Terakhir A membuang dua kaki korban di jalan Ahmad Yani tepat di belakang stadion Patriot Chandrabhaga.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/11031141/pengacara-akan-berupaya-remaja-pelaku-mutilasi-tak-divonis-mati