Salin Artikel

Hakim Tunda Vonis Eks Pengurus Gereja di Depok yang Diduga Cabuli Anak Asuh, Pengacara Korban: Mencurigakan!

Humas Pengadilan Negeri Depok sekaligus hakim ketua dalam perkara ini, Nanang Herjunanto menyebut, penundaan ini disebabkan karena "majelis hakim belum selesai bermusyawarah".

Kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan menganggap janggal keputusan mendadak ini.

"Kemarin pagi saya masih mendapatkan kabar dari panitera, sidang (vonis) katanya agak siang. Terus mundur, dikasih kabar lagi setelah makan siang," kata Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (17/12/2020).

Ia mengaku sudah bersiap di Pengadilan Negeri Depok pukul 10.00 WIB, sesuai jadwal sidang vonis.

Tiba-tiba, ia diberi informasi oleh panitera bahwa sidang -- yang sedianya pembacaan vonis -- sudah dibuka, namun dengan agenda penyampaian penundaan ke 6 Januari 2021.

"Bagaimana kok sidang dibuka, padahal penasehat hukum terdakwa nggak ada? Terus dia (panitera) bilang, karena penasehat hukum terdakwa nggak jelas datang atau tidak, hakim buka (sidang) ditunda jadi tanggal 6 Januari 2021," aku Tigor.

"Begitu kami masih di depan pengadilan, tiba-tiba penasehat hukum terdakwa datang tiga orang. Saya nggak tahu, mereka masuk ke dalam terus keluar lagi. Eh ternyata penasehat hukumnya terdakwa kemudian juga buru-buru lari keluar," lanjutnya.

"Lah tadi di awal saya dibilang, sidang ditunda (ke 6 Januari 2021) karena penasehat hukum terdakwa enggak jelas. Ini penasehat hukum datang kok bukan dibuka sidangnya? Jadi sangat mencurigakan," kata Tigor.

Menurut Tigor, apabila sejak awal majelis hakim belum kelar bermusyawarah menentukan vonis, maka mestinya agenda sidang hari ini sudah ditunda sejak pagi, bukan mundur jamnya sebelum tiba-tiba ditunda ke tahun depan.

Menanggapi kecurigaan Tigor, Nanang Herjunanto tak berkomentar banyak selain bicara soal kewenangan majelis hakim.

"Bahwasannya pengacaranya tidak ada, kemudian majelis hakim melanjutkan sidang dengan acara penundaan pembacaan putusan, ya itu kewenangan majelis hakim," kata dia ketika dihubungi Kompas.com.

Sebagai informasi, SPM ditangkap polisi pada 4 Juni 2020, setelah korban dan pengurus Gereja Herkulanus menggelar investigasi internal atas keterlibatan SPM dalam kejahatan seksual terhadap anak-anak yang ia naungi dalam kegiatan misdinar gereja.

Tigor menyebut, ada lebih dari 20 anak korban kekerasan seksual oleh SPM di Gereja Herkulanus, dengan rentang waktu kejadian yang berbeda-beda sebab SPM sudah menaungi anak-anak itu sejak awal 2000.

Dari sedikitnya 20 kasus itu, mayoritas sulit dilaporkan ke polisi karena susahnya mencari alat bukti dan beberapa korban maupun orangtuanya belum siap secara psikis.

SPM sudah dituntut penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum, ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan, serta ganti rugi sekitar Rp 18 juta untuk 2 korban subsider 3 bulan kurungan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/12212871/hakim-tunda-vonis-eks-pengurus-gereja-di-depok-yang-diduga-cabuli-anak

Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke