TANGERANG, KOMPAS.com - Butuh waktu cukup lama bagi tiga Warga Negara (WN) Nigeria dan dua Warga Negara Indonesia (WNI) hingga korban penipuannya jatuh ke dalam perangkap mereka.
Sebelumnya, Polresta Soekarno-Hatta berhasil menangkap lima tersangka tindak pidana penipuan.
Kelima tersangka tersebut adalah IAI, CJU dan ACN. Ketiganya merupakan WN Nigeria. Dua tersangka lainnya yang merupakan WNI adalah LRD dan EP.
Sementara ini, masih terdapat satu tersangka lagi, yaitu I sekaligus dalang aksi ini yang menjadi DPO.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yunus Yusri mengaku, kelima tersangka butuh waktu dua minggu hingga salah satu korbannya tertipu. Sementara itu pada saat yang bersamaan, mereka juga menghabiskan waktu hingga tiga bulan untuk berhasil menipu salah satu korban lainnya.
"Pelaku cukup sabar. Kapan dia (tersangka) harus menanti dan kapan dia harus melakukan penipuan di dunia maya," ujarnya sembari didampingi oleh Kapolresta Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian di Taman Integritas Polresta Soekarno-Hatta, Kamis (17/12/2020) .
Ia menambahkan, salah satu tersangka yang bertugas untuk menipu korban perempuan menggunakan foto diri yang cukup menarik di sosial media untuk ditampilkan untuk melancarkan aksinya.
Usai menggunakan foto diri yang menarik, untuk melancarkan rayuannya terhadap korban wanita, tersangka tersebut juga menggunakan bahasa Inggris.
"Modus (tersangka) dipacarin (korban perempuan). DP (display picture sosial media) dikasi foto yang agak ganteng," terangnya.
Dengan penuh kesabaran, tersangka terus membujuk rayu korban perempuan mereka. Sementara itu untuk korban pria, tersangka menggunakan modus ajakan berbisnis.
"Kalau (korban) perempuan dirayu, kalau (korban) laki-laki diajak berbisnis," paparnya.
Hingga saat ini, Polresta Soekarno-Hatta masih mendapatkan tujuh data korban penipuan lima tersangka tersebut. Tujuh korbannya, yakni RF, Y, AR, UJ, AT, AA, dan YS.
Yusri juga mengaku, pihak kepolisian hendak melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban penipuan lainnya.
Terkait penangkapan kelima tersangka, Polresta Soekarno-Hatta berhasil meringkus usai mereka menipu salah satu korbannya, yaitu RF.
Setelah RF melaporkan kejadian yang ia alami ke Polresta Soekarno-Hatta, Polresta Soekarno-Hatta langsung meringkus satu per satu tersangka di tempat dan tanggal yang berbeda.
Yusri menegaskan, kelima tersangka dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45A ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2009 Tentang ITE.
"Dengan hukuman tindak pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/17/19044611/sabar-dalam-beraksi-komplotan-penipu-ini-bisa-habiskan-waktu-tiga-bulan