JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban untuk menyertakan hasil rapid test antigen saat keluar masuk Jakarta pada libur Natal dan Tahun Baru menjadi berita paling populer sepanjang Kamis (17/12/2020).
Selain itu, ada pula berita tentang aksi 1812 dari simpatisan Rizieq Shihab dan larangan untuk berkerumun saat libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta.
Simak 4 berita terpopuler berikut sepanjang Kamis kemarin.
1. Wajib Tes Antigen Sebelum Keluar Masuk Jakarta
Pemerintah mewajibkan siapa saja yang ingin melakukan perjalanan antar daerah saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil rapid test antigen.
Tujuannya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk memberlakukan aturan tersebut mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Aturan itu akan berlaku untuk penumpang seluruh moda transportasi umum, dari jalur darat, laut, dan udara.
Namun, pengecekan pada penumpang yang melewati jalur udara akan lebih diprioritaskan.
Sedangkan bagi kendaraan pribadi, peraturan ini tidak akan berlaku. Namun, Pemprov DKI akan menyediakan pengecekan virus Corona bagi mereka secara acak.
Baca berita selengkapnya di sini.
2. Aksi 1812 Akan Digelar Meski Tidak Kantongi Izin Polisi
Simpatisan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berencana untuk menggelar aksi 1812 di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020) siang.
Aksi itu untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab dari penjara dan pengungkapan kasus tewasnya enam laskar FPI.
Polda Metro Jaya memastikan tidak mengeluarkan izin untuk aksi tersebut. Pasalnya, aksi itu hanya akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
"Kami sampaikan tidak boleh ada kerumunan. Operasi kemanusiaan akan kami lakukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (17/12/2020).
Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menyiagakan personel untuk mencegah aksi unjuk rasa tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
3. Kerumunan di atas 5 Orang Bisa Dikenakan Sanksi
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan tentang pemberian sanksi bagi warga yang berkerumun di atas lima orang pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tersebut akan berlaku mulai dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Di antara sanksi yang akan diterapkan adalah:
- Sanksi administratif
- Sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum
- Denda senilai Rp 100.000 hingga Rp 250.000
Kewenangan untuk menyidak kerumunan saat libur Natal dan Tahun Baru akan diberikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca berita selengkapnya di sini.
4. Terungkapnya Temuan Jasad Perempuan Hamil di Tol Jagorawi April 2019
Pembunuh perempuan hamil yang mayatnya ditemukan di pinggir pintu masuk Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya tertangkap.
Mayat itu ditemukan pada 7 April 2019 dalam keadaan terkubur setengah badan. Saat itu, jasad ditemukan tanpa identitas.
Lantaran tanpa identitas, membuat polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut. Selain itu, tidak adanya CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi mata, menambah hambatan bagi polisi.
Praktis, polisi hanya menunggu laporan jika sewaktu-waktu dari pihak keluarga tahu identitas korban.
Lebih dari setahun kemudian, polisi mendapat laporan warga perihal adanya orang yang mengaku pernah membuang mayat di Tol Jagorawi.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu dan menangkap dua orang, yakni sopir dan kondektur bus.
Sang sopir membunuh korban karena terpojok diminta pertanggungjawaban atas kehamilan. Korban dibunuh di dalam bus.
Baca berita selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/07200611/populer-jabodetabek-wajib-rapid-test-antigen-keluar-masuk-jakarta-aksi