JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan siapa pun yang keberatan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 untuk melakukan uji materi.
Dia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena Perda Nomor 2 Tahun 2020 sudah melalui prosedur pembentukan hukum yang benar.
"Ya enggak apa-apa, itu kan Perda disusun oleh Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD, disahkan oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, kalau ada masyarakat kelompok masyarakat organisasi ormas mau pun pribadi-pribadi (keberatan), punya hak (untuk uji materi)," kata Ariza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Ariza tak keberatan asal jalur yang ditempuh untuk menyampaikan keberatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan evaluasi apabila hasil pembentukan perda dirasa masih kurang baik oleh masyarakat.
"Itu masukan dari masyarakat apa pun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi ke depan," kata Ariza.
Adapun sebelumnya, seorang warga yang berdomisili di DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi melayangkan gugatan Judicial Review atau Uji Materi terhadap Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.
Adapun Pasal yang diajukan gugatan adalah Pasal 30 yang memuat denda bagi setiap orang yang sengaja menolak dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19.
Victor Santoso Tandasia sebagai kuasa hukum Happy mengatakan, pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta tidak memiliki pilihan dalam pasal tersebut yang dinilai bersifat memaksa.
"Paksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pemohon tentunya tidak memberikan pilihan bagi Pemohon untuk dapat menolak vaksinasi Covid019, karena bermuatan sanksi denda Rp 5 juta," ujar Victor.
Victor menjelaskan, besaran denda tersebut di luar kemampuan pemohon mengingat denda bisa juga dikenakan oleh keluarga pemohon.
Begitu juga setelah membayar denda, lanjut Victor, pemohon merasa ancaman untuk membayar denda sudah selesai karena ketentuan normal Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut tidak menjelaskan setelah membayar denda seseorang bisa langsung menolak vaksin.
"Artinya bisa saja jika pemohon menolak vaksinasi dengan membayar denda, di kemudian hari datang kembali petugas untuk melakukan vaksinasi Covid-19 kepada pemohon dan keluarganya," ucap Victor.
Itulah sebabnya, menurut Victor, Pasal denda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/18/19031761/wagub-dki-persilakan-masyarakat-ajukan-uji-materi-perda-covid-19