JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 (KAI Daop 1) sampai sekarang belum menerapkan syarat wajib melampirkan hasil rapid test antigen bagi penumpang kereta api yang hendak keluar-masuk Jakarta.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan dari Kementerian Perhubungan soal ini.
Saat ini, ketentuan Surat Edaran 14 Kemenhub bertanggal 8 Juni 2020 yang jadi acuan PT KAI Daop 1 belum berubah.
"Intinya kami siap dukung apa yang menjadi ketetapan pemerintah sebagai upaya pencegahan Covid-19. Jika nanti ada perubahan ketentuan dari Surat Edaran 14 tersebut, maka akan segera disosialisasikan," kata Eva kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
"Sejauh ini masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," ujarnya.
Dalam ketentuan itu, syarat tes yang harus dilampirkan penumpang kereta api adalah tes swab PCR atau rapid test antibodi yang dianggap berlaku 14 hari, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test antibodi.
Setiap penumpang kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
"Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," kata Eva.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/19/18435631/kai-masih-tunggu-kemenhub-soal-penumpang-wajib-rapid-test-antigen