JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang hotel menggelar acara perayaan pergantian tahun baru 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengaku pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada seluruh manajemen hotel di Jakpus.
"Tidak boleh ada acara dalam bentuk apa pun di hotel pada pergantian malam tahun baru. Pasalnya virus Covid-19 ini terjadi dan jumlahnya masih cukup tinggi," kata Irwandi, Senin (21/12/2020).
Irwandi memastikan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat bersama jajaran kepolisian dan TNI akan melakukan penyisiran di seluruh hotel. Jika ada aktifitas pesta atau kumpul-kumpul yang menciptakan kerumunan, sudah pasti akan dibubarkan.
"Akan langsung kita bubarkan jika ada yang kedapatan gelar acara dalam bentuk apa pun yang menciptakan kerumunan," tegas Irwandi.
Pengelola gedung yang kedapatan membiarkan adanya acara pada malam tahun baru 2021 juga terancam kena sanksi. Pemberian sanksi akan dilakukan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat.
"Penutupan sementara 3x24 jam dan bisa juga dikenakan sanksi lainnya," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/21/19214441/pemkot-jakpus-larang-hotel-bikin-acara-di-malam-tahun-baru