Salin Artikel

Warga Antre 3 Jam untuk Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir

Puji, salah satu warga, mengaku harus mengantre lebih dari tiga jam untuk mendapatkan layanan rapid test antigen.

Ia tiba di Stasiun Gambir pukul 07.30 WIB, setengah jam setelah layanan rapid test dimulai. Ia langsung berbaris untuk mengambil nomor antrean.

"Antrean sudah mengular dari lokasi tes di parkiran utara sampai pintu keberangkatan," kata Puji kepada Kompas.com, Selasa.

Alhasil, meski berupaya datang sepagi mungkin, Puji mendapat nomor urut 600. Puji baru dipanggil untuk melakukan rapid test antigen pada pukul 10.30 WIB. Untungnya, hasil tes bisa keluar dengan cepat.

"Sekitar 15 menit hasilnya sudah bisa diterima," kata Puji.

Puji kini sudah mengantongi hasil rapid test antigen non-reaktif yang akan digunakan untuk perjalanan KA Jarak Jauh ke Purwokerto, Rabu besok.

Meski antrean membeludak, Puji menilai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 sudah berjalan cukup baik. Petugas rutin mengingatkan untuk selalu jaga jarak dan pakai masker dengan benar. Orang-orang juga mematuhi imbauan.

"Tapi, kadang-kadang masih suka mepet-mepet sih berdirinya," ujar dia.

Kepala Stasiun Gambir, Sutarto, saat dihubungi mengatakan tengah memastikan agar layanan rapid test antigen itu bisa berjalan dengan baik meski antrean membeludak.

"Ini juga saya lagi sibuk banget ini, Mas, layani rapid test ini," kata Sutarto.

Sutarto memastikan, meski warga berbondong-bondong mengakses layanan rapid test antigen di Stasiun Gambir, petugas bisa menangani dengan baik. Menurut dia, ada 10 petugas kesehatan yang diterjunkan untuk melakukan rapid test antigen. Petugas keamanan juga dikerahkan untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan.

"Ini sudah terkondisikan," ujarnya.

PT KAI mewajibkan setiap pengguna jasa kereta api jarak jauh di Pulau Jawa menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan rapid test antigen sebagai syarat untuk naik kereta api. Kebijakan tersebut berlaku mulai berlaku hari ini, 22 Desember 2020, sampai 8 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu juga sesuai Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/13495451/warga-antre-3-jam-untuk-rapid-test-antigen-di-stasiun-gambir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke