Salin Artikel

Tak Tahu Aturan Baru, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Kaget Hasil Rapid Test Antibodi Ditolak

TANGERANG, KOMPAS.com - Sejumlah calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, masih membawa hasil rapid test antibodi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Mereka tidak tahu bahwa hasil rapid test antibodi sudah tidak berlaku.

Seorang calon penumpang yang masih membawa hasil rapid test antibodi, Putri, mengaku bahwa dia bersama suami dan adik kandungnya tidak mengetahui kebijakan baru yang berlaku.

"Pas saya datang di bandara ini jam 06.30, saya kaget ternyata rapid test antibodi saya sudah enggak berlaku, makanya saya langsung saja rapid test antigen di sini," ujar Putri di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (22/12/2020).

Putri hendak menuju Banjarmasin bersama suami, adik, dan tiga anaknya.

Hasil rapid test antibodi milik ketiga anaknya diterima, sedangkan milik Putri, suami, dan adik kandungnya ditolak.

Putri berujar, ia menerima surat elektronik atau e-mail dari pihak maskapai soal jadwal penerbangan yang dimajukan. Namun, di e-mail itu tidak ada informasi soal kewajiban rapid test antigen.

"Seharusnya, pihak maskapai mengingatkan lagi penumpang masing-masing kalau harus pakai rapid test antigen. Selain kasih tahu jadwal dimajukan, apa susahnya kan kasih tahu wajib rapid test antigen," kata dia.

Penumpang lain, Firmansyah, juga mengalami hal serupa. Pria yang hendak bertolak ke Surabaya ini menjelaskan, hasil rapid test antibodi miliknya ditolak oleh petugas bandara.

"Pas saya tadi masuk terminal 1, rapid test antibodi saya ditolak. Saya disuruh buat (rapid) test antigen," ucapnya.

Firmansyah mengaku, dia lupa mengecek syarat terbaru untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat. Sebab, ia sibuk dengan berbagai kegiatan pribadinya.

"Belum lagi saya harus bawa keponakan, jadi kemarin lupa mengecek syarat berangkat naik pesawat," tutur dia.

Firmansyah akhirnya mengantre untuk melakukan rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta.

Berbeda dengan Putri dan Firmansyah yang mengantre, calon penumpang pesawat bernama Yohanna memilih untuk pulang dari lokasi tes karena antrean panjang di sana.

"Pesawat saya enggak berangkat hari ini. Daripada kena antrean panjang, saya mending balik ke sini besok lebih pagi," tuturnya.

Selain Yohanna, calon penumpang bernama Anwar dan pacarnya juga memilih pulang karena melihat antrean yang panjang.

Anwar dan pacarnya memutuskan untuk rapid test antigen di tempat lain.

"Gue rasa kalau di tempat yang mahalan sedikit, enggak akan seramai ini ya," kata dia.

Ia meninggalkan lokasi tes di Bandara Soekarno-Hatta setelah mengantre kurang dari setengah jam.

"Sebenernya baru (mengantre) sebentar, paling enggak sampai setengah jam," kata Anwar.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, antrean calon penumpang yang hendak melakukan rapid test antigen di Shelter Kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah mulai sepi.

Namun, antrean cukup panjang masih terjadi di area tunggu hasil rapid test. Ada sekitar 60 orang lebih yang masih menunggu hasil hingga siang tadi.

Kewajiban rapid test antigen

Kewajiban untuk menyertakan hasil negatif rapid test antigen bagi penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, diberlakukan mulai 22 Desember sampai 8 Januari 2021.

Langkah ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, yakni Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran tersebut mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan dari dan ke atau antar-Pulau Jawa.

Meski demikian, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak perlu menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/15335871/tak-tahu-aturan-baru-penumpang-di-bandara-soekarno-hatta-kaget-hasil

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke