JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, SN (37) belajar membuat susu cokelat ganja dan sejumlah olahan ganja lainnya secara otodidak.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, SN diketahui belajar dari keluarganya.
“Yang pasti, mungkin kami lihat dia memproduksi namanya kue dan sebagainya, gampang tinggal mencampur. Yang pasti ini belajar secara otodidak, belajar secara online, yang pasti ada pembelajarannya,” ujar Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (22/12/2020) siang.
Budi menambahkan, SN juga diduga belajar membuat olahan ganja dari tempat-tempat lain dan mengombinasikannya dengan makanan khas Indonesia seperti dodol.
SN melakukan pembuatan susu cokelat ganja, dodol ganja, dan kopi ganja di rumahnya di kawasan Aceh Besar, Aceh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani mengatakan, SN membuat olahan ganja dengan mencampurkan dengan makanan-makanan lain yang siap saji seperti dodol.
Ia berusaha untuk mencampurkan ganja dan olahan lain untuk dijual.
“SN ini (belajar buat) otodidak. Dari keluarganya sudah sering mengolah ganja. Di sana, kopi ganja, makanan lainnya sudah sering dicampur,” ujar Wadi.
SN diketahui sebagai pembuat dan penjual olahan ganja ke dalam makanan siap saji seperti susu cokelat ganja, dodol ganja, dan kopi ganja.
SN ditangkap di rumahnya di kawasan Aceh Besar, Aceh pada Kamis (17/12/2020).
Penangkapan SN dilakukan setelah pengembangan kasus penangkapan penjual susu cokelat ganja dari tangan KA (32) di kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/12/2020).
“Dari tangan SN, kita dapat lagi beberapa alat-alat bukti lainnya yaitu dodol ganja, kopi ganja, susu ganja, ada daun dan biji kering yang itu memang untuk memproduksinya,” tambah Budi.
Polisi kemudian juga menyita alat produksi milik SN berupa timbangan, blender, alat saringan, dan alat pengepres kemasan.
“Dari koordinasi dengan Polres setempat, SN ini belum pernah ditangkap. Jadi bukan residivis,” ujar Budi.
Dari tangan SN, polisi menyita satu kantong plastik warna putih berisi daun dan biji kering dganja seberat satu kilogram, satu kantong plastik warna merah hitam berisi ganja seberat 267 gram, tiga bungkus klip berisi susu ganja dengan berat 737 gram, 7 plastik kopi ganja seberat 1,7 kilogram, dan 8 bungkus makanan jenis dodol ganja seberat 1,8 kilogram.
Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
SN dan KA tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/22/20031771/produksi-susu-cokelat-ganja-pelaku-belajar-otodidak-dari-keluarga