Salin Artikel

Sempat Sebut Janggal, Kemendagri Kini Bilang Anggaran Rp 580 Miliar DPRD DKI Salah Kode Rekening

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri meluruskan pernyataannya terkait anggaran janggal sebesar Rp 580 miliar dalam Rencana Kegiatan Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta.

Menurut Bahri, anggaran yang ditemukan Kemendagri bukan hal janggal, melainkan ada salah penempatan kode rekening.

"Jadi mohon izin saya sampaikan, bukan janggal, (tetapi) ada terdapat kesalahan kode rekening saja. Kode rekening kan sekarang baru nih, ada salah penempatan 'rumahnya' saja," kata Bahri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (23/12/2020).

Bahri berujar, ada aturan baru mengenai penempatan kode rekening yang tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019.

Hal tersebut yang menyebabkan terjadi kesalahan dalam penempatan kode sehingga memunculkan angka Rp 580 miliar.

"Nah itu kami luruskan, ada kesalahan penempatan, karena berlaku sekarang kode rekening baru berdasarkan Permendagri 90," ujar Bahri.

Sebelumnya, pada Selasa (22/12/2020), ketika melakukan evaluasi, Bahri menyatakan Kemendagri menemukan adanya peralihan anggaran kegiatan untuk RKT yang sempat ramai di media massa.

Bahri mengatakan, jenis anggaran tersebut baru muncul pada 2021 dan tidak ada pada 2020.

Anggaran tersebut tertera dalam subkegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.

"Ada isinya ngaco, kami benahi, belanja gaji, tunjangan, juga di sini," kata Bahri.

Jika ditotal, besaran anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri untuk kegiatan DPRD DKI mencapai Rp 580 miliar.

Ada enam temuan anggaran janggal untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta, seperti pembelian baju, pengadaan komputer, dan pembelian alat kedokteran.

Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dikoreksi dan Sekretaris DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Enam anggaran janggal

Bahri sempat memaparkan temuan anggaran janggal yang dibagi dalam enam subkegiatan DPRD DKI Jakarta seperti berikut.

Subkegiatan pertama, yaitu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027, yang diuraikan dalam subrincian objek belanja: belanja pakaian sipil lengkap (PSL), belanja modal peralatan studio audio, belanja modal personal computer, dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan kedua berkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978, yang diuraikan ke dalam objek belanja: belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340, diuraikan ke dalam objek belanja: belanja pakaian sipil harian (PSH), belanja pakaian sipil lengkap (PSL), belanja pakaian dinas harian (PDH), dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Subkegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769, diuraikan ke dalam objek belanja: belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan kelima, yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970, diuraikan dalam objek belanja: belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam objek belanja: belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut adalah Rp 580.135.824.007.

Penjelasan wakil ketua DPRD DKI

Sebelum Bahri meluruskan pernyataannya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik telah memberi keterangan terkait anggaran janggal tersebut, Rabu.

Menurut Taufik, anggaran yang disebut janggal oleh Kemendagri tidak berkaitan dengan anggota DPRD DKI Jakarta, melainkan kegiatan Sekretariat Dewan.

Taufik menjelaskan, ada dua jenis anggaran kegiatan, yaitu anggaran kegiatan DPRD dan anggaran Kesekwanan atau Sekretariat Dewan.

"Sekarang kan bukan kegiatan kami DPRD. Itu kan ada dua, ada kedewanan ada kesekwanan. Nah ini urusan kesekwanan, tapi disebutnya DPRD saja gitu," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI.

Akibat isu anggaran janggal, Taufik berencana memanggil Kemendagri mengenai hal ini. Sebab, saat ini APBD DKI Jakarta masih dalam proses evaluasi.

"Karena itu saya mengajak DPRD akan mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk mendiskusikan itu supaya jangan muncul ke publik dulu, gitu loh," kata Taufik.

(Penulis: Rosiana Haryanti, Singgih Wiryono/Editor: Nursita Sari, Egidius Patnistik)

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/24/10211331/sempat-sebut-janggal-kemendagri-kini-bilang-anggaran-rp-580-miliar-dprd

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Dompet Dhuafa Ongkosi Belasan Instruktur Sobokartti yang Digaji Kecil untuk Lestarikan Budaya Jawa

Megapolitan
Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan 'Long Weekend' ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Nasib Apes Yordan yang Gagal Liburan "Long Weekend" ke Bandung: Tertipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

[POPULER JABODETABEK] Anies Tak Permasalahkan Formula E Pindah ke Jalan Sudirman | Seorang Pria Ditipu Rental Mobil Bodong Rp 11,4 Juta

Megapolitan
Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Duduk Perkara Penyandang Disabilitas Dilarang Pakai Kursi Roda Dalam Masjid di Pasar Minggu

Megapolitan
Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Berikut Lokasi dan Syarat Penukaran Tiket Elektronik Formula E 2023 Jakarta Hari Kedua

Megapolitan
Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Minggu 4 Juni, Slank hingga DJ Yasmin Meriahkan Formula E 2023 di Ancol

Megapolitan
Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Polisi Belum Temukan Petunjuk dalam Kasus Penemuan Bayi di Bekasi Timur

Megapolitan
Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Disebut Salah Tafsir Data Saat Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Cek Saja yang Benar Mana

Megapolitan
Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Detik-detik Penyelamatan Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Seribu, Petugas Terjang Ganasnya Ombak

Megapolitan
Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Bus Kecelakaan di Tol Jakarta-Tangerang, Seorang WN China Tewas di Lokasi

Megapolitan
Anies Puji 'Home Industry' Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Anies Puji "Home Industry" Pencetak Tiket Formula E: Dibuat di Rumah, tapi Hasilnya Kelas Dunia

Megapolitan
Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Ditanya soal Cawapres, Anies: Sudah Ada, tapi Masih Panjang

Megapolitan
Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Saat Anies Apresiasi Pekerja di Balik Layar Formula E Jakarta: Luar Biasa Semangatnya...

Megapolitan
Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar 'Event' Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Anies: Formula E Bukti Jakarta Mampu Gelar "Event" Global, Ini Kebanggaan Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke