Tawuran yang berlangsung pada Kamis (24/12/2020) dini hari itu mengakibatkan seorang remaja tewas dengan luka bacok di bagian dada.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, ada 12 orang pelaku tawuran yang ditangkap.
Para pelaku itu diamankan saat berada di rumah mereka pada Kamis siang tadi.
"Tidak lebih dari 24 jam. Kita hitung 12 jam (setelah tawuran), pelaku kerusuhan atau pelaku pengeroyokan ini sudah bisa kita ungkap," kata Heru di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/12/2020).
Heru menyebut, para pelaku masih di bawah umur. Mereka rata-rata berusia 16 tahun. Satu pelaku, yakni WS akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP hukuman ancaman 12 tahun penjara.
Sementara pelaku lainnya yang bukan merupakan pelaku utama hanya dikenakan wajib lapor.
"Korbannya meninggal dunia atas nama Dimas. Sekarang sudah dimakamkan," kata Heru.
Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran Kompol Khoiri menjelaskan, tawuran itu terjadi di Jalan Kemayoran Timur Raya RT 09 RW 07, pukul 02.30 WIB, Kamis dini hari.
"Tawuran ini antar remaja kampung yang mereka menamakan menjadi dua geng," ucap Khoiri saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Khoiri menyebut, korban yang bernama Dimas (19) sempat terlibat dalam tawuran itu. Dimas yang saat itu baru pulang kerja langsung bergabung saat melihat teman-temannya terlibat tawuran.
"Dia sempat memukul ke arah WS dengan balok tapi ditepis. Korban lari ke belakang dan terjatuh, dan langaung dibacok menggunakan celurit oleh WS. WS dan teman-temannya langsung melarikan diri," ujar Khoiri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/24/20003361/polisi-tangkap-pelaku-tawuran-yang-tewaskan-remaja-di-kemayoran