JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan guru ngaji berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).
Pencabulan itu diketahui dilakukan di rumah S Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta Barat, pada Desember 2020.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban yang merupakan murid PAUD istrinya sedang bermain di rumah pelaku.
"Rumah pelaku S merupakan tempat kumpul anak-anak, karena istri dari tersangka itu merupakan guru PAUD. Ketika anak-anak berkumpul ditarik ke belakang, kemudian dilakukan pelecehan," ujar Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton Youtube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya. Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda.
"Pelecehan pelaku itu dengan menyentuh bagian vital anak-anak yaitu MJ usia 10 tahun, MA 5 tahun, dan SP 5 tahun," kata Audie.
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/25/12034151/mantan-guru-ngaji-di-grogol-ditangkap-karena-cabuli-3-anak-paud-murid