JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap mantan guru ngaji berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).
Pencabulan itu diketahui dilakukan di rumah S Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta Barat, pada Desember 2020.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru mengatakan, pencabulan itu terjadi saat korban yang merupakan murid PAUD istrinya sedang bermain di rumah pelaku.
"Rumah pelaku S merupakan tempat kumpul anak-anak, karena istri dari tersangka itu merupakan guru PAUD. Ketika anak-anak berkumpul ditarik ke belakang, kemudian dilakukan pelecehan," ujar Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton Youtube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya. Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda.
"Pelecehan pelaku itu dengan menyentuh bagian vital anak-anak yaitu MJ usia 10 tahun, MA 5 tahun, dan SP 5 tahun," kata Audie.
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/25/12034151/mantan-guru-ngaji-di-grogol-ditangkap-karena-cabuli-3-anak-paud-murid
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan