Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.
"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.
S melajukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.
"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.
Korban dipangku saat nonton YouTube
Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S. Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.
Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/25/12365801/mantan-pengajar-agama-cabuli-3-murid-paud-mengaku-bergairah-lihat-anak