Ada tiga tempat usaha kuliner di kawasan Tebet, Jakarta Selatan yang ditutup karena melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 17/2020.
Wakil Camat Tebet, Iwan K Santoso menyebutkan, tempat usaha yang ditutup yaitu kedai kopi, Cafe Lingkup, dan tempat makan emperan di sekitar Balai Sudirman.
Pada Kamis (24/12/2020), Satpol PP Kecamatan Tebet kemudian memberikan sanksi penutupan selama 1x24 jam.
“Tiga tempat usaha tersebut ditutup selama 1x24karena beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, Jumat (25/12/2020).
Seperti diketahui, salah satu poin dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17/2020, khusus pada 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, pelaku usaha wajib menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Dengan adanya penutupan itu, Iwan berharap para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat menyadari kesalahannya, dan tidak mengulangi kembali.
Ia juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha lainnya, agar mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, demi mencegah penularan Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/25/12392781/seruan-gubernur-dki-diacuhkan-3-tempat-usaha-di-tebet-ditutup-1x24-jam