Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Minggu, Tersangka Mengaku Dipukuli hingga Sengaja Serempet Mobil Polisi

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.


Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Keterangan saksi diperkuat alat bukti kedua berupa rekaman video dari kamera pemantau atau CCTV yang terpasang di sebuah toko dekat lokasi kejadian.

Video tersebut memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Imam sampai hilang kendali, lalu "terbang" ke jalur berlawanan.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

Diakui oleh Tersangka

Tersangka tak membantah sejumlah fakta yang didapatkan polisi dari lapangan dalam proses pengungkapan kasus kecelakaan itu.

Handana mengakui dirinya sengaja menyerempet untuk menghentikan mobil Imam.

"Tersangka mengaku berusaha menghentikan mobil Innova yang dikemudikan Aiptu IC," kata Sambodo.

Sambodo menerangkan, tersangka kesal dan ingin meminta pertanggungjawaban Imam yang disebut telah memukulnya saat terlibat adu mulut.

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi pemukulan itu dilakukan Imam di depan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Suluh, sekitar 200 meter dari lokasi kecelakaan.

"Dengan tujuan meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya tersangka mengaku dipukul oleh Aiptu IC," ungkap Sambodo.


Laporkan Kasus Pemukulan

Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo.

Pemukulan itu terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan.

Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.

Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.

"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/27/06411251/fakta-baru-kecelakaan-di-pasar-minggu-tersangka-mengaku-dipukuli-hingga

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Tarif Tol Jakarta-Lampung 2023

Megapolitan
Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Gudang Sembako Terbakar di Pasar Induk Cipinang, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Megapolitan
Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Suami Pembunuh Istri Siri Sempat Tanyakan soal Kekasih Gelap Sebelum Tusuk Korban

Megapolitan
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makasar Jaktim, Korban Ditusuk 19 Kali Usai Berhubungan Badan

Megapolitan
Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Heru Budi Kosongkan Jabatan Kadinkes Saat Hendak Atasi Stunting, Ini Alasannya

Megapolitan
Cerita Polisi 'Diseruduk' Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Cerita Polisi "Diseruduk" Fortuner di Rawa Buaya, Sopir Sudah Ditegur tapi...

Megapolitan
Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Api Kembali Berkobar di Gudang Beras Pasar Cipinang Selasa Malam, Damkar Sampai Jebol Tembok

Megapolitan
Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Syarat Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2023

Megapolitan
DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

DPW IKAPPI: Pemerintah Perlu Melihat Pedagang Pakaian Bekas Impor sebagai Kawan

Megapolitan
Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Heru Budi Klaim Jabatan Kepala SKPD DKI yang Kosong Bakal Terisi dalam Waktu 2 Bulan

Megapolitan
Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Berkah Ramadhan bagi Pembaca Doa dan Penjual Kembang di TPU, Bisa Kantongi Jutaan Rupiah Per Hari

Megapolitan
Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Seret Istri Korban untuk Cari Sertifikat Tanah

Megapolitan
Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Polres Jaksel Tangkap 29 Tersangka Kejahatan Jalanan dalam Operasi Pekat Jaya

Megapolitan
Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Kebakaran Gudang di Pasar Induk Beras Cipinang, Pegawai Awalnya Lihat Kepulan Asap

Megapolitan
Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke