Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.
"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).
Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Handana, pengemudi Hyundai hitam.
Dalam kecelakaan itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam. Handana bahkan mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam sehingga ia pun mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam.
Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor, satu di antaranya tewas.
Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti. Pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.
"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.
Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.
"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.
Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.
Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.
"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.
Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Adapun kecelakaan maut ini terjadi Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020). Tiga pemotor yang menjadi korban dalam kecelakaan ini adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.
Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/10385131/polisi-yang-terlibat-kecelakaan-maut-di-pasar-minggu-belum-jadi-tersangka