Salin Artikel

2 Kasus yang Diusut Polisi di Balik Kecelakaan Maut di Pasar Minggu

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan yang menewaskan satu orang terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12/2020).

Dari keterangan awal saksi di lokasi dan rekaman kamera CCTV, diketahui pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ.

Mobil Innova pun kehilangan kendali, masuk ke jalur berlawanan, lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.

Salah satu korban yang mengendarai sepeda motor, Pinkan Lumintang (30), meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, dua pengendara motor lain, Dian Prasetyo (25) dan M Sharif mengalami luka-luka.

Polisi lantas mengusut insiden kecelakaan maut tersebut yang kini berkembang menjadi dua kasus.

Kasus kecelakaan

Kasus pertama yang langsung didalami adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara mobil.

Polisi telah menetapkan Handana Riadi Hanindyoputro, pengendara Hyundai, sebagai tersangka.

Akan tetapi, hingga Senin (28/12/2020) siang, polidi belum memutuskan status pengendara lain, yakni anggota polisi bernama Aiptu Imam Chambali.

Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan. Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo saat dikonfirmasi, Senin.

Sambodo memaparkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung oleh berbagai alat bukti.

Pertama, keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

"Ada dua orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri, kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," ujar Sambodo.

Kedua, adanya rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman kamera CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," lanjut Sambodo.

Bukti lain yang ditemukan polisi adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikendarai Handana.

Pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam, terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam.

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," kata Sambodo.

Handana disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Handana sudah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kasus pemukulan

Sembari mendalami kasus kecelakaan, polisi kini mulai menyelidiki dugaan pemukulan dalam kasus itu. Hal ini menyusul laporan dari Handana.

Handana melaporkan Aiptu Imam Chambali atas tuduhan pemukulan.

Insiden pemukulan ini yang diduga menjadi pemicu kejar-kejaran antara Handana dengan sang polisi di jalan hingga akhirnya membuat mobil yang dikendarai Aiptu Imam hilang kendali dan menabrak pengendara motor.

“Penyidik masih menunggu kuasa hukum (Handana) datang ke Polres. Tadi sudah didatangi ke Polda Metro Jaya yang bersangkutan meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kepada wartawan, Senin siang.

Setelah pengacara datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan, pemeriksaan atas kasus pemukulan Handana oleh Aiptu Imam akan dilakukan.

Budi menyebutkan, Handana datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk keperluan pembuatan visum dan laporan kasus pemukulan.

Oleh karena itu, tim penyidik akan meminta keterangan Handana sebagai pelapor.

“Jadi kami jemput bola untuk buat laporan dan periksa Handana ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Sebelumnya, Sambodo juga mengungkapkan bahwa Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," ujar Sambodo saat merilis kasus kecelakaan di Pasar Minggu.

Pemukulan itu terjadi saat Handana protes lantaran merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

Saat pertikaian itulah, Handana mengeklaim dipukul oleh Imam.

"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.

Sambodo melanjutkan, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.

"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan, nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," tutur Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/15421081/2-kasus-yang-diusut-polisi-di-balik-kecelakaan-maut-di-pasar-minggu

Terkini Lainnya

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke