BEKASI, KOMPAS.com - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengungkapkan bahwa sebagian begal sadis yang tewaskan pemotor AP (16) di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara pada dini hari pekan lalu, masih di bawah umur.
"Ada yang di atas 25 tahun, tapi bahkan ada yang di bawah 18 tahun. Jadi pada dasarnya mereka akan kita kenakan sesuai hukum yang berlaku," kata Wijonarko kepada wartawan, Senin (28/12/2020).
Total, ada delapan pemuda yang beraksi pada saat insiden pembegalan di Jalan Raya Perjuangan itu.
Mereka mengatasnamakan dirinya sebagai geng motor "Akatsuki 2018", berdomisili di Bekasi Utara, Babelan, dan Tambun Utara.
Tujuh begal telah dibekuk polisi dan 3 di antaranya masih 17 tahun. Mereka yakni NF alias Belo dan MN (25); A dan MA (18); serta AMM, AWS, dan IDP (17).
Meski demikian, polisi belum bisa memastikan siapa di antara mereka yang membacok korbannya sampai tewas, apakah anggota Akatsuki 2018 yang masih di bawah umur atau bukan.
"Nanti akan kita lihat dan kita rekonstruksi agar lebih jelas semuanya, yang mana yang membacok, yang di bawah umur atau yang dewasa," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo, Senin.
"Sementara kan keterangan mereka masih berubah-berubah, makanya kita akan dalami terlebih dahulu. Yang jelas mereka pelaku pembegalan yang kemarin terjadi," jelasnya.
Ketujuh begal akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/15575801/polisi-sebagian-begal-sadis-yang-bunuh-korbannya-di-bekasi-masih-di-bawah