"Mempersiapkan infrastruktur dan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," ujar Anies dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2020 yang ditandatangani 18 Desember 2020.
Dalam Ingub Anies meminta para Asisten Sekda untuk melaksanakan koordinasi vaksinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing asisten sekda.
Anies juga memerintahkan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan koordinasi kepada masing-masing perangkat daerah untuk anggaran kebutuhan pelaksanaan vaksinasi.
Sedangkan untuk Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
"Para Wali Kota dan Bupati Kepulauan Seribu mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayahnya masing-masing untuk melakukan persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," tulis Anies.
Instruksi khusus diberikan kepada Dinas Kesehatan yang diminta menyusun daftar rincian kebutuhan pendukung vaksinasi Covid-19.
Dinas Kesehatan juga ditugaskan untuk mempersiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh fasilitas kesehatan.
Tidak hanya itu, Dinas Kesehatan DKI diminta mengumpulkan data dan informasi terkait pelaksanaan Covid-19, melaksanakan kebijakan teknis pelaksanaan vaksinasi dan melakukan koordinasi dengan organisasi profesi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/12182161/anies-keluarkan-instruksi-gubernur-untuk-persiapan-fasilitas-vaksinasi