Pantauan Kompas.com, sejumlah media mendatangi markas FPI pada Rabu siang untuk memantau situasi terkini setelah ormas tersebut dibubarkan oleh pemerintah.
Ada sejumlah wartawan dari media cetak, online dan juga televisi yang melakukan peliputan.
Namun pukul 14.30 WIB, datang seorang pria yang langsung meminta wartawan menjauh dari area markas FPI. Pria berkaos coklat itu mengusir wartawan dengan nada tinggi.
"Pergi. Pergi kalian semua. Jangan ada yang di sini," kata pria tersebut.
Pria itu melarang wartawan mengambil gambar. Ia juga marah dan menyebut media sebagai penghianat.
Ia kemudian terus menggiring wartawan sampai keluar dari Jalan Petamburan III menuju Jalan Raya KS Tubun.
Pantauan Kompas.com, di depan jalan masuk ke Petamburan III, tak terlihat lagi ada spanduk bergambar Rizieq Shihab atau logo FPI.
Namun masih ada plang dengan logo FPI yang bertuliskan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI).
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.
Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.
"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI. Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/15074591/fpi-dibubarkan-pemerintah-wartawan-diusir-dari-petamburan-iii