JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, penjualan terompet untuk malam Tahun Baru masih bisa diperkenankan.
Namun, lanjut Ariza, penjual terompet tidak boleh menimbulkan keramaian dan harus memastikan tidak ada droplet di dalam terompet yang dijual.
"Terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Namun, apabila penjual terompet menggunakan cara penjualan seperti tahun baru sebelumnya dan tidak menjaga terompet dari droplet, maka penjualan akan dilarang.
Begitu juga apabila penjual terompet membuat berisik dan menimbulkan keramaian.
Hal yang sama diberlakukan bagi pedagang kembang api.
"Kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu, apa namanya yang kecil itu ya, diperbolehkan," ucap Ariza.
Sementara itu, apabila kembang api yang dijual untuk membuat keramaian dan menimbulkan suara berisik, maka penjualan kembang api semacam itu akan dilarang.
"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini (berisik) tidak diperkenankan," kata Ariza.
Namun, Ariza tetap meminta agar aktivitas malam Tahun Baru seluruh masyarakat yang berada di DKI Jakarta dilakukan di rumah dan tanpa keramaian.
Dia meminta agar masyarakat tidak keluar rumah kecuali dalam keadaan terdesak.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/21380221/wagub-dki-bolehkan-warga-jual-terompet-untuk-malam-tahun-baru-asalkan